"Sang Penghasut" Divonis 4 Bulan Penjara


Setya News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Supriyanto yang didakwa menjadi penghasut dalam kerusuhan yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah. Vonis ini dibacakan dalam sidang lanjutan, Kamis (9/6/2011).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan Supriyanto bisa langsung bebas. Namun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Menurut salah satu pengacara Supriyanto, M Sahir, dalam fakta persidangan kliennya menyebutkan hanya menerima pesan singkat (sms) dari Syihabuddin, dan meneruskannya kepada sejumlah warga.
Bahkan, ketika terjadi kerusuhan Supriyanto tengah makan siang. "Namun untuk mempercepat bebasnya, kami sepakat untuk menerima vonis tersebut," kata Sahir.
Sementara Supriyanto yang dijemput oleh tetangga dari kampung, menyatakan kegembiraannya, karena hari Minggu (12/6/2011) ia bisa beraktivitas seperti biasa. "Kalau dalam hati saya belum bisa menerima kalau dinyatakan bersalah. Apalagi saat kerusuhan terjadi saya sedang makan siang. Saya sendiri cuma meneruskan sms dari Kyai Syihab untuk menghadiri mujahadah, bukan demo," kata Supriyanto.

Posted by Admin Of Daily Setya News And Setya Blog on 2:18 AM. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 comments for "Sang Penghasut" Divonis 4 Bulan Penjara

Leave comment

ada ada saja

dailyvid

indonesia news

FLICKR PHOTO STREAM


2010 BlogNews Magazine. All Rights Reserved. - Designed by SimplexDesign