"Sang Penghasut" Divonis 4 Bulan Penjara
ada ada saja, kejahatan, tidak patut 2:18 AM
Setya News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Supriyanto yang didakwa menjadi penghasut dalam kerusuhan yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah. Vonis ini dibacakan dalam sidang lanjutan, Kamis (9/6/2011).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan Supriyanto bisa langsung bebas. Namun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Menurut salah satu pengacara Supriyanto, M Sahir, dalam fakta persidangan kliennya menyebutkan hanya menerima pesan singkat (sms) dari Syihabuddin, dan meneruskannya kepada sejumlah warga.
Bahkan, ketika terjadi kerusuhan Supriyanto tengah makan siang. "Namun untuk mempercepat bebasnya, kami sepakat untuk menerima vonis tersebut," kata Sahir.
Sementara Supriyanto yang dijemput oleh tetangga dari kampung, menyatakan kegembiraannya, karena hari Minggu (12/6/2011) ia bisa beraktivitas seperti biasa. "Kalau dalam hati saya belum bisa menerima kalau dinyatakan bersalah. Apalagi saat kerusuhan terjadi saya sedang makan siang. Saya sendiri cuma meneruskan sms dari Kyai Syihab untuk menghadiri mujahadah, bukan demo," kata Supriyanto.
Posted by Admin Of Daily Setya News And Setya Blog
on 2:18 AM.
Filed under
ada ada saja,
kejahatan,
tidak patut
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0