KPK Bisa Periksa Nazaruddin di Singapura

Setya NewsKomisi Pemberantasan Korupsi bisa memanfaatkan kerja sama hukum yang diteken Indonesia dan Singapura pada 2004 untuk memeriksa M. Nazaruddin di Singapura. "Walaupun status Nazaruddin baru sebatas saksi," ujar pakar hukum pidana internasional Romli Atmasasmita tadi malam.

"Pemeriksaan tidak mesti dilakukan di Kedutaan Besar Indonesia, tapi bisa di kepolisian atau kantor aparat setempat," dia menambahkan.

Perjanjian itu bertajuk Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters. Singapura mengundang-undangkan perjanjian ini pada 2006, sedangkan Indonesia pada 2008. Indonesia dan Singapura juga termasuk peneken United Nations Convention Against Corruption yang diratifikasi 107 negara.

Menurut Romli, agar bekas Bendahara Umum Demokrat itu dapat diperiksa, KPK tinggal mengirim dokumen yang dipersyaratkan dalam MLA sesuai dengan prosedur. Ada syarat lainnya, misalnya, "Nazaruddin harus rela diperiksa. (Namun) dia masih warga negara Indonesia."

Romli menilai ada persyaratan yang belum dilengkapi KPK. Bekas Bendahara Partai Demokrat itu, ujarnya, belum pernah dipanggil. "Surat panggilan ini penting karena bisa dijadikan syarat," katanya. Menurut Romli, surat panggilan cukup dilayangkan ke alamat sesuai dengan kartu penduduk Nazaruddin di Indonesia.

Keterlibatan Nazaruddin disebut-sebut Mindo Rosalina Manulang, Direktur PT Anak Negeri dan tersangka suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang. Dalam berkas yang belakangan dicabut kembali, Mindo menyebut Nazaruddin, pendiri Anak Negeri, menerima success fee 13 persen. Anggaran proyek ini sekitar Rp 191 miliar.

Romli menambahkan, MLA semestinya juga bisa digunakan terhadap Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Namun bisa jadi ini sudah terlambat. Ia mencontohkan, di Swiss negara pemohon harus melengkapi dokumen paling lambat tiga bulan setelah ada penetapan tersangka. Padahal persidangan kasus cek pelawat sudah sejak 2010. "Tapi ini tergantung negaranya. Di ASEAN belum ada contoh," ujarnya.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengaku Komisi pernah menggunakan MLA dengan Singapura dalam kasus Nunun. "(Namun) hanya sebatas pemberian informasi keberadaannya," katanya.

Posted by Admin Of Daily Setya News And Setya Blog on 3:26 AM. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 comments for KPK Bisa Periksa Nazaruddin di Singapura

Leave comment

ada ada saja

dailyvid

indonesia news

FLICKR PHOTO STREAM


2010 BlogNews Magazine. All Rights Reserved. - Designed by SimplexDesign