Hakim Ba'asyir Akan Tetap Dikawal Polisi

Herry Swantoro

Setya News - Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sujarno, menuturkan pihaknya akan tetap mengawal majelis hakim Pengadlan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir. Pengawalan akan dilakukan hingga dinyatakan tidak perlu lagi. Hakim yang diketuai Herry Swantoro menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Ba'asyir dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
"Pengamanan hakim tetap kita kawal setelah vonis ini. Habis ini mereka juga ada kegitan ke MA, kita akan tetap kawal," ujar Sujarno, Kamis (16/6/2011), saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sujarno mengungkapkan, pengamanan terhadap majelis hakim Ba'asyir sudah dilakukan sejak persidangan pertama. "Dan akan tetap kita lanjutkan selama dinilai perlu. Sejauh beliau meminta kita, akan kita berikan. Kalau tidak minta, tetap akan kita berikan," ujarnya.
Bentuk pengamanan yang dilakukan yakni pengawalan melekat dan juga patroli di sekitar tempat tinggal majelis hakim. Tidak hanya hakim, jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ba'asyir hukuman seumur hidup pun juga mendapatkan pengawalan.
"Jaksa juga dapat pengawalan. Pengawalan melekat dan patroli," katanya.
Seperti diberitakan, Abu bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim. Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang. Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta. Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Posted by Admin Of Daily Setya News And Setya Blog on 1:19 AM. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

0 comments for Hakim Ba'asyir Akan Tetap Dikawal Polisi

Leave comment

ada ada saja

dailyvid

indonesia news

FLICKR PHOTO STREAM


2010 BlogNews Magazine. All Rights Reserved. - Designed by SimplexDesign