ABG Korban Pemerkosaan Protes Putusan Pengadilan
ada ada saja, indonesia news, terkini, tidak patut 8:20 AMSetya News, (Ternate, Maluku Utara): Melati (bukan nama sebenarnya) yang berdomisili di jalan Kalumata Puncak Ternate selatan selaku korban pemerkosaan yang terjadi di hotel Corner Palace 2010 lalu . Sabtu pagi (11/6/2011) menghubungi berita2.com via handphone .
bermaksud untuk menyampaikan kekecewaanya terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1.6 tahun penjara bagi pelaku . Melati juga menuding, proses persidangan kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya
Ia juga menduga adanya konspirasi antara Pak Samy Siahaya dan M.Hasan Pakaja selaku jaksa penuntut umum (JPU) dan Pak Miniardi selaku majelis hakim sehingga pelaku Muhammad Samsul Kadir yang juga PNS Tidore kepulauan hanya di tuntut 1.6 tahun seharusnya pada pasal 285/286 KUHP itu di penjarakan 9 tahun dan 12 tahun penjara, ”saya selaku korban merasa kesal,” kata Melati.
Melati juga membeberkan kejanggalan yang di temui dalam proses persidangan lalu . Antara lain, saat proses persidangan ditunda selama 2 bulan lebih tiba tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu .
Ikram Selang sebagai pendamping keluarga mengatakan, “Kami selaku keluarga kaget mendengar perkara ini telah di putuskan oleh majelis hakim dengan vonis 1.6 tahun penjara” Pihaknya langsung menyampaikan bending kepada JPU sebelum putusan tersebut . Melati dengan nada kesal “Saya pertanyakan kenapa tuntutan plaidoi dan putusan di langdungkan hanya berselang 1 hari terhitung 31 Mei sampai dengan 1 juni 2011.
Anehnya pihak korban tidak di beritahukan padahal setiap jadwal sidang sebelumnya kami selalu diberitahukan,kami akan melaporkan JPU dan majelis hakim kepada kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Agung,Komisi yudisial serta Kementrian Hukum dan HAM .
Pihak keluarga juga mengancam selain akan melaporkan kami juga akan melakukan demonstrasi di pengadilan Negeri Ternate “karena tuntutan dan putusan tidak sesuai dengan perbuatan M.samsul sebagai pelaku . tegasnya .
Sementara itu Staff Humas Pengadilan Negeri Ternate saat di hubungi berita2.com (11/6/2011) via handphone memberikan informasi bahwa JPU dalam perkara ini sudah menyatakan untuk siap melakukan banding ke pengadilan tinggi Maluku Utara di hadapan Hakim Pak Miniardi .Jelasnya.
Posted by Admin Of Daily Setya News And Setya Blog
on 8:20 AM.
Filed under
ada ada saja,
indonesia news,
terkini,
tidak patut
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0
Iya lah protes,masa cuma 1.6 tahun,sedangkan cewenya rusak masa depannya,,kalo perkosa cuma dapet "hadiah" 1.6 tahun mah,saya mau perkosa banyak orang -.-
hehehehe